Polisi menerangkan, tersangka telah mengeksploitasi anak dibawah umur melalui media sosial untuk meraup keuntungan pribadi.
Hasilnya mengemis online itu bukan dia gunakan untuk kebutuhan bayi maupun balita yang dirawatnya.
Tersangka sengaja mengambil momen ketika bayi menangis, lalu di live streaming kan untuk mengambil simpati netizen guna mendapat untung.
"Jadi memang eksploitasi. Anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur di syuting oleh pelaku terutama bayi menangis. Setelah itu ke media sosial khususnya Tik Tok."
Panti asuhan berdiri sejak dua tahun lalu tanpa izin.
Saat digerebek Dinas Sosial Kota Medan dan Kepolisian ada 26 anak didalamnya. Empat diantara 26 tersebut bayi dan balita.
Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca tanpa iklan