TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aulia Rizki Agsa, Anggota DPRD Sumut yang baru saja dipecat Partai Gerindra kini dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah senilai Rp 1,8 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korbannya Mahlim Harahap, melalui kuasa hukumnya, Ahyar Idris Sagala.
Laporan tersebut tertuang dalam bukti laporan LP/B/1167/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT 30 September 2023.
Baca juga: Siapa Dirut BUMN Inisal H yang Ajak Ayu Aulia Check-in di Hotel? Memelas Sodorkan Uang Damai:Ditolak
Kuasa hukum korban, Ahyar Idris Sagala mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini bermula ketika kliennya merasa tandatangannya dipalsukan untuk balik nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama Mahlim Harahap menjadi Aulia Agsa ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
Padahal, lahan yang awalnya akan dibeli Aulia belum lunas dibayar.
Ahyar mengarakan, yang sangat disayangkan ialah dugaan melanggar perjanjian, dimana perjanjian awal balik nama akan dilakukan usai Aulia Agsa melunasi seluruh jual beli.
Baca juga: Sosok Annisa Pohan yang Ikut Kecewa ke Koalisi Perubahan, Tatapan Tajam ke AHY Bikin Iri Warganet
Sementara Mahlim, dalam pengurusan balik nama sertifikat, mengaku belum ada tanda tangan.
"Tapi ternyata baru kami ketahui tanggal 31 Agustus kemarin itu sudah balik nama, dan ada menggunakan surat palsu di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam hal membalikkan nama dari atas nama klien kami menjadi nama pak Aulia Agsa," kata Ahyar Idris Sagala, Sabtu (30/9/2023).
Selain melaporkan pecatan kader Partai Gerindra yang juga terancam di-PAW dari anggota DPRD Sumut, korban juga melaporkan seorang notaris bernama Muhammad Indra.
Dua terlapor ini diduga bersekongkol.
Baca juga: Hal Janggal di Film Dokumenter Netflix Pembunuhan Kopi Sianida, Wawancara Jessica Wongso Disetop
Kata Ahyar, permasalahan ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat kliennya hendak menjual tanah beserta bangunan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota seharga Rp 1,8 miliar.
Saat itu, disepakati terlapor akan menanggung seluruh biaya pengurusan balik nama sertifikat melalui Indra yang ditunjuk sebagai notaris.
Sayangnya, uang jual beli belum lunas tetapi sertifikat sudah dibalik nama.
Sementara korban mengaku baru menerima uang Rp 220 juta dari kesepakatan Rp 1,8 miliar.
"Nyatanya sampe sekarang gak dibayar, sertifikat sudah di tangan pak Aulia sudah atas nama dia."
Baca juga: Penampilan Canelo Alvarez Diragukan Eks Pelatih Mike Tyson, Bukan Petarung Hebat
Dipecat Karena Dukung Anies Baswedan