TRIBUN-MEDAN.com - Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti ditetapkan sebagai tersangka.
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) merupakan anak annggota DPR RI dari Partai PKB.
Ayah GRT, Edward Tannur merupakan anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur.
Penetapan GRT sebagai tersangka disampaikan oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Dalam tayangan video rilis yang diunggah oleh akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Ronald tampak dihadirkan dan memakai baju tahanan.
Pria berusia 31 tahun yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya itu menjadi sorotan setelah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.
Penganiayaan ini dilakukan setelah karaoke bareng di Surbaya.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat UNIMED Periode 2023-2027, Wakil Rektor dan Dekan Tiap Fakultas
Baca juga: Komunikasi Cuma Lewat WA, Fitri Kerap VC dengan Teman Sebelum Hilang, Suami Minta Tolong Mantan
Baca juga: Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Palas Santuni Anak Yatim Tahfiz
Sementara itu, sosok ayah pelaku, Edward Tannur pun menjadi sorotan publik.
Rupanya, Edward Tannur merupakan anggota DPR RI Fraksi PKB.
Dikutip dari TribunFlores, terkait kasus ini, PKB melalui Ketua Fraksi, Cucun Ahmad Syamsurijal pun buka suara dan mengaku berada di pihak korban.
"1. Bahwa kami menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh R yang menyebabkan korban atas nama Dini Sera Apriyanti meninggal dunia.
2. Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya.
3. Kami mengutuk keras tindakan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan yang berujung kepada meninggalnya korban. Bagi Fraksi PKB tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi ini kepada seorang perempuan.
4. PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawan tindak kekerasan kepada perempuan baik di ranah publik maupun domestik. Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil.
5. Kami akan meminta kepada saudara Edward Tanur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata PKB dalam pernyataannya.