Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu HS (30 tahun), yang saat itu sedang menjalani pekerjaannya sebagai MC di sebuah acara.
Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Afrino menjelaskan bahwa mereka terus mengembangkan kasus ini, dan saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan kemudian dua orang teman HS berhasil kita ringkus," pungkasnya.
(cr31/tribun-medan.com)