TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bripda Chandra dan Bripda Fajar yang ditangkap mencuri mobil terancam sanksi tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua oknum polisi di Lampung ini nekat mencuri mobil yang terparkir di parkiran mall.
Mereka berdua kedapatan mencuri mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Kejadian ini berlangsung di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Untuk mengecoh pihak kepolisian, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan menjadi BE 1714 ZH.
Baca juga: Bikin Malu Polri, Bripda Chandra Ditangkap Mencuri Mobil di Mall Boemi Kedaton Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, jika terbukti, dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mal Bandar Lampung itu akan diberhentikan.
Umi menjelaskan, Polresta Bandar Lampung kali pertama menangkap Bripda CD.
"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).
Selanjutnya FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.
"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.
Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.
"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Buka-Bukaan, Sebut Banyak Pejabat yang Diperas Oknum KPK, Ada yang Kepala Daerah
Pelat Nomor Diganti
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum polisi yang diduga mencuri Honda Brio nopol BE 1682 GG.
Untuk mengelabui polisi, pelaku mengganti pelat mobil menjadi BE 1714 ZH.