Setelah 2 Tahun Akhirnya Polisi Temukan Sarung Golok yang Digunakan Yosef untuk Menghabisi Nyawa Tuti dan Amalia
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim penyidik dan inafis Polda Jabar serta Puslabfor Mabes Polri akhirnya menemukan sarung golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 17/18 Agustus 2021 lalu.
Diketahui, tim Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban.
Meski sarungnya sudah ditemukan, namun tim penyidik belum berhasil menemukan golok yang diduga digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa ibu dan anak itu.
Sarung golok itu ditemukan setelah menggali tempat sampah. "Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu," ujar Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Selasa (24/10/2023).
Olah TKP ulang mulai dari halaman rumah TKP hingga ke belakang. "Tadi olah TKP ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti," tuturnya.
Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan.
Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah.
Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.
"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," tandasnya.
Dalam olah TKP ini, Kombes Surawan juga menegaskan telah sesuai dengan keterangan Danu.
"Danu telah menunjukkan semua tersangka ada di TKP saat kejadian.
Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," tegasnya.
Dalam olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut, Pihak penyidik hanya menghadirkan tersangka Danu.
Sementara, tersangka Yosep batal dihadirkan, karena kondisi TKP sudah tak terkendali dengan banyaknya massa yang membludak.