Kasus Rudapaksa

Remaja di Namorambe Disiksa dan Dirudapaksa, Kecewa Polisi tak Kunjung Tangkap Pelaku

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Tria Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial Deni S pada 1 Oktober 2023 lalu.

Bukan hanya dirudapaksa, ia juga diduga mengalami kekerasan lantaran diseret ke semak-semak tak jauh dari Vila Mawar Hijau, Namorambe lalu dibekap dan lehernya diikat menggunakan celana jins yang digunakan.

Korban sudah membuat laporan ke Polresta Deliserdang, tetapi sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap Polisi.

Padahal, kata ibu korban berinisial SA, terduga pelaku ini kerap berkeliaran di lingkungan sekitar seolah-olah tak takut.

Hal inilah yang membuat keluarga korban kecewa dengan kinerja Polresta Deliserdang, khususnya Sat Reskrim.

"Laporan sejak tanggal 2 Oktober. Lama penangannnya pelaku kesana kesini bebas,"kata SA, ibu korban saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023).

Keterangan ibu korban dari pengakuan anaknya, awalnya DS mendapat pesan dari terduga pelaku tawaran menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu sekira pukul 16.30 WIB.

Alasan terlapor ia diusir kakeknya dan cuma memiliki uang sebesar Rp 10 ribu untuk makan.

Korban pun diajak ke kawasan komplek Mawar Hijau, Kecamatan Namorambe.

Kemudian korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18) lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak.

Korban sempat berontak namun mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri.

Disinilah diduga pemerkosaan itu terjadi sebab saat tersadar pakaiannya sudah dilucuti.

Korban melihat celana sudah diikat ke lehernya, sementara yang terpasang hanya pakaian atasan.

"Begitu sadar, celana panjang dia udah di leher diikatkan."

Halaman
12

Berita Terkini