Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gudang solar ilegal, Senin (30/10/2023).

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa sebelumnya yakni Edy (Direktur PT Almira Nusa Raya) dan Parlin (Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya) juga divonis bebas. Artinya, semua terdakwa yang dijerat perkara penimbunan solar subsidi dinyatakan bebas oleh PN Medan.

Dalam pertimbangannya terhadap Achiruddin, majelis hakim menyoroti sosok sopir mobil box BK 8085 NA, bernama Jupang. Diketahui, mobil box milik Achiruddin itu telah dimodifikasi bagian tangkinya sehingga bisa menampung 1.000 liter solar.

Hakim pun menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.

Menurut hakim, perintah Achiruddin adalah mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh untuk dijual ke daerah Belawan.

Namun, Jupang kemudian mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil box tersebut. Dalam dakwaan JPU disebutkan mobil box modifikasi itu dipakai untuk membeli solar subsidi secara tidak wajar.

"Objek perbuatan (perintah Achiruddin) itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," kata hakim Oloan Silalahi dalam pertimbangannya, Senin (30/10/2023).

"Tentang perintah itu hanya diketahui oleh terdakwa (Achiruddin) dan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud di antara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.

Hakim menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi ataupun menggunakan mobil box. Ia hanya menyuruh mengangkut minyak konden.

"Tentang suruhan itu telah dipertimbangkan, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelasnya.

Selain itu, dikatakan hakim, tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah milik Sondang Elisabet yang disewakan kepada PT Almira.

Dan, semua kegiatan di gudang itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan Achiruddin.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa (Achiruddin) dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona," ujar Hakim Oloan.

Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Dibebaskan Hakim, Katanya tak Ada Saksi

Jaksa Bungkam

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan bungkam saat dimintai tanggapan terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan

Diketahui, Randi Tambunan juga menjadi JPU dalam berkas perkara Edy dan Parlin terkait perkara solar ilegal ini.

Usai persidangan, saat awak media mencoba meminta tanggapan JPU terkait putusan tersebut, Randi enggan memberi komentar. Ia meminta para wartawan bertanya kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Hal serupa dilakukan Randi saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas Edy dan Parlin pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Berita Terkini