Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menyatakan Achiruddin Hasibuan tidak bersalah dalam perkara solar ilegal, di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: BREAKING NEWS Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan akan Jalani Sidang Vonis Perkara Solar Ilegal

Mendengar dirinya dibebaskan, Achiruddin Hasibuan pun langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

Pertimbangan Majelis Hakim

Sebelum membebaskan Achiruddin Hasibuan, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangannya.

Majelis hakim menyoroti sosok sopir mobil boks BK 8085 NA, bernama Jupang. Diketahui, mobil boks milik Achiruddin Hasibuan itu telah dimodifikasi bagian tangkinya sehingga bisa menampung 1.000 liter solar.

Hakim pun menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.

Menurut hakim, perintah Achiruddin Hasibuan adalah mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh untuk dijual ke daerah Belawan.

Namun, Jupang kemudian mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boks tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan mobil boks modifikasi itu dipakai untuk membeli solar subsidi secara tidak wajar.

"Objek perbuatan (perintah Achiruddin) itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," kata hakim Oloan Silalahi dalam pertimbangannya, Senin (30/10/2023).

"Tentang perintah itu hanya diketahui oleh terdakwa (Achiruddin) dan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud di antara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.

Hakim menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi ataupun menggunakan mobil box. Ia hanya menyuruh mengangkut minyak konden.

"Tentang suruhan itu telah dipertimbangkan, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelasnya.

Selain itu, dikatakan hakim, tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah milik Sondang Elisabet yang disewakan kepada PT Almira.

Dan, semua kegiatan di gudang itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan Achiruddin.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa (Achiruddin) dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona," ujar Hakim Oloan.

JPU Bungkam

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan saat dimintai tanggapan usai Achiruddin Hasibuan divonis bebas memilih bungkam.

Diketahui, JPU Randi merupakan jaksa yang menangani perkara solar ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Ia pun malah menyuruh para wartawan untuk meminta tanggapan kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

Diketahui tak hanya Achiruddin Hasibuan, Randi H Tambunan juga merupakan jaksa yang menangani persidangan terdakwa lainnya untuk kasus yang sama, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

Edy dan Parlin juga pun divonis bebas dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Randi dan rekannya Felix Ginting enggan memberikan tanggapan dan beralasan mau mengambil surat putusan terlebih dahulu.

"Bentar, mau ngambil vonisnya dulu bang," kata Randi, Senin (2/10/2023) lalu.

Dakwaan Jaksa

 Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh daj akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

Baca juga: DETIK-DETIK Achiruddin Hasibuan Komat-Kamit Sambil Mendengan Putusan dari Majelis Hakim

"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Biniai," jelasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Berita Terkini