Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
BREAKING NEWS Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan akan Jalani Sidang Vonis Perkara Solar Ilegal
Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara solar ilegal yang sebelumnya telah divonis di PN Medan.
Baca juga: SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku Manager Operational.
Sementara sidang pembacaan vonis terhadap Achiruddi Harahap akan dipimpin oleh hakim Oloan Silalahi.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan tersebut akan digelar di Cakra IV PN Medan.
Sesuai jadwal, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan, ruangan Cakra IV," poin jadwal persidangan yang dilihat pada, Senin (30/10/2023).
Sedangkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023) lalu.
Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.
Baca juga: 2 Pejabat PT ANR Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Jaksa Pilih Bungkam
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.
Saat itu, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.
Achiruddin Hasibuan
Sidang Vonis Achiruddin Hasibuan
sidang vonis solar ilegal Achiruddin Hasibuan
PN Medan
Perkara Solar Ilegal
Tribun Medan
TribunBreakingNews
breakingnews
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja |
![]() |
---|
JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal |
![]() |
---|
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.