Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

BREAKING NEWS Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan akan Jalani Sidang Vonis Perkara Solar Ilegal

Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di PN Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan hari ini, Senin (30/10/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis perkara solar ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara solar ilegal yang sebelumnya telah divonis di PN Medan.

Baca juga: SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

Sementara sidang pembacaan vonis terhadap Achiruddi Harahap akan dipimpin oleh hakim Oloan Silalahi.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan tersebut akan digelar di Cakra IV PN Medan.

Sesuai jadwal, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan, ruangan Cakra IV," poin jadwal persidangan yang dilihat pada, Senin (30/10/2023).

Sedangkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023) lalu.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

Baca juga: 2 Pejabat PT ANR Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Jaksa Pilih Bungkam

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved