Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, berikut pertimbangan hakim.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV PN Medan.

Dikatakan hakim, bukti yang diajukan penuntut umum, terdakwa tidak tercatat sebagai pengurus perseroan PT Almira, atau sebagai organ perseroan, maupun pemegang saham, staf, atau karyawan, atau pemimpin satu kegiatan usaha perseroan.

"Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa. Menurut keterangan Edy, komisaris, atau Parlin, dan keterangan terdakwa, saksi dari Sondang yang bersesuaian, pemilik tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah Sondang Elisabet," ucap hakim, Senin (30/10/2023).

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya. Yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa dan yang membayar adalah PT Almira," lanjutnya.

Hakim juga mengatakan, bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah terdakwa dan gudang tersebut telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT Almira.

"Yang mencari, dan menyewa tanah sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut tidak mempunyai peran sebagai pemilik saham, pengusus, dan gudang tersebut adalah bagian dari usaha PT Almira," ujar hakim.

Sehingga, menurut hakim, terdakwa atas perembatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman pidana suatu kegatan tersebut.

"Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona. Menimbang, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang usnur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," ujar Hakim Oloan saat membacakan isi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan atau dakwaan kedua.

"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata hakim.

"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," sambung hakim.

Selain itu, pengangkutan minyak konden, sulingan dari Aceh tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan dan pendistribusiannya tidak diatur, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.

"Pengumpulan BBM bersubsidi bersama Edy dan Parlin telah merugikan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa bersama Parlin. Dipersidangan terdakwa melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dan tidak jual beli, niaga, atau BBM subsidi dari mobil boks BK 8085 NA dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh penuntut umum, tidak ada yang menerangkan dan tidak ada yang melihat atau mengetahui adanya perbuatan tersebut dilakuan terdakwa oleh Edy, Parlin atau untuk dan atas nama PT Almira," urai hakim.

Ia juga mengatakan, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, dan sopir tangki, terdakwa tidak pengurus pada PT Almira, yang diwakili Edy membeli solar non subsidi dari PT Pertamina Patra kepada konsumen akhir, adalah dengan menggunakan terdaftar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved