Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal

Kejati Sumut akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja

"Tim JPU Kasasi," ujar Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, dirinya belum membeberkan detail waktu pengajuan upaya hukum tersebut.

Yos mengaku, pihaknya akan mempelajari dahulu atas putusan hakim tersebut baik dari fakta hukum maupun pertimbangan hakim.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebutnya

Sebelumnya, pada Senin (30/10/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis hakim tersebut, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Randi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Baca juga: Divonis Bebas, Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved