Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal
Hakim pun menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gudang solar ilegal, Senin (30/10/2023).
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa sebelumnya yakni Edy (Direktur PT Almira Nusa Raya) dan Parlin (Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya) juga divonis bebas. Artinya, semua terdakwa yang dijerat perkara penimbunan solar subsidi dinyatakan bebas oleh PN Medan.
Dalam pertimbangannya terhadap Achiruddin, majelis hakim menyoroti sosok sopir mobil box BK 8085 NA, bernama Jupang. Diketahui, mobil box milik Achiruddin itu telah dimodifikasi bagian tangkinya sehingga bisa menampung 1.000 liter solar.
Hakim pun menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.
Menurut hakim, perintah Achiruddin adalah mengangkut minyak konden di Pangkalan Brandan dan Aceh untuk dijual ke daerah Belawan.
Namun, Jupang kemudian mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil box tersebut. Dalam dakwaan JPU disebutkan mobil box modifikasi itu dipakai untuk membeli solar subsidi secara tidak wajar.
"Objek perbuatan (perintah Achiruddin) itu adalah minyak konden di daerah Pangkalan Brandan atau Aceh. Sedangkan objek yang telah dilakukan oleh Jupang sopir mobil boks telah tidak sesuai dan telah berbeda dengan perintah," kata hakim Oloan Silalahi dalam pertimbangannya, Senin (30/10/2023).
"Tentang perintah itu hanya diketahui oleh terdakwa (Achiruddin) dan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud di antara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan, atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," urai hakim.
Hakim menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi ataupun menggunakan mobil box. Ia hanya menyuruh mengangkut minyak konden.
"Tentang suruhan itu telah dipertimbangkan, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," jelasnya.
Selain itu, dikatakan hakim, tanah atau lahan yang dijadikan gudang BBM solar di Medan adalah milik Sondang Elisabet yang disewakan kepada PT Almira.
Dan, semua kegiatan di gudang itu terdaftar atas nama PT Almira, bukan Achiruddin.
"Dengan demikian, pengajuan terdakwa (Achiruddin) dalam dakwaan ini telah salah orang atau eror in persona," ujar Hakim Oloan.
Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Dibebaskan Hakim, Katanya tak Ada Saksi
Jaksa Bungkam
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan bungkam saat dimintai tanggapan terkait vonis bebas Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
TribunBreakingNews
PN Medan
kasus solar ilegal salah orang
gudang solar ilegal
sopir mobil box solar ilegal
medan terkini
Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja |
![]() |
---|
JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.