Breaking News

Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

|
Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Momen sujud syukur dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan setelah divonis bebas dalam perkara gudang solar ilegal.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," ucap hakim Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.

Usai mendengar vonis hakim, sontak Achiruddin Hasibuan langsung sujud syukur.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna cream tersebut, Achiruddin langsung meninggalkan tempat duduknya dan sujud syukur.

Usai sujud syukur, ia pun hendak bersalaman dengan Majelis hakim.

Kemudian, ayah dari Aditiya Hasibuan ini langsung beranjak meninggalkan ruangan persidangan dengan dikawal oleh petugas.

Tak seperti biasanya, Achiruddin kali ini tak banyak memberi keterangan kepada awak media saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas tersebut.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.

Jaksa menilai, perbuatan Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved