Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Usai Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK: Saya Sedih dan Malu Pernah Jadi Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD. 

Adapun putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Sementara pelapor terhadap enam hakim MK itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut putusan kepada sembilan hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata hakim anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan. "Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," sambungnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Berita Terkini