TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Unit Reskrim Polsek Aek Natas dalam rangka Ops Sikat Toba-2023 berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Suka jadi Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (13/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu mengatakan, kejadian pencurian dalam dilakukan MDN terhadap korbannya Inta Boru Harahap (20) di Dusun Suka Jadi Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara pada 6 November 2023.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, MDN masuk ke dalam kamar rumah milik korban dengan mencongkel paksa jendela kamar Korban dengan dengan besi hingga engsel jendela rusak dan terbuka.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat dari jendela kamar berhasil mengambil dompet dari samping tempat tidur yang berisi uang tunai Rp. 4.600.000,00.( Empat juta enam ratus ribu rupiah ), cincin emas berikut Surat Nota pembelian cincin, jam tangan, kartu keluarga sejahtera serta KTP milik korban.
Pelaku MDN juga juga keluar dari jendela kamar tersebut setelah berhasil melakukan pencurian tersebut.
"Dapat dijelaskan bahwa pada malam kejadian tersebut korban tidur diruang tamu bukan di kamar tidurnya. Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas (satu) Lembar Nota pembelian Emas berupa Barang Cincin ukir permata Seberat 1,73 gram di perkirakan Kerugian material sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),"ujar Parlando.
Pelaku MDN (35) di kenai pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana pencurian dengan Pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).