UMK Deliserang 2024

Resmi Diteken PJ Gubernur, UMK Deli Serdang 2024 Sebesar Rp 3.505. 076

Penulis: Indra Gunawan
Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanuddin.

Besarannya sebesar Rp 3.505. 076.

Besaran ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Plt Bupati Deli Serdang,HM Ali Yusuf Siregar.

"Iya sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur UMK kita kemarin. Besarannya Rp 3.505.076," ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Iswan Sinaga Jumat, (1/12/2023).

Budi menyebut besaran UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan naik 3.09 persen dari tahun 2023.

Besaran kenaikan senilai Rp 105.060.

Sebab UMK sebelumnya di angka Rp 3.400.015.

"Semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) telah sama-sama menyetujui besaran kenaikan. Ini sejarah di Deli Serdang Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo, pakar hukum dan pakar ekonomi sepakat dan menandatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Deliserdang. Buruh sejahtera perusahaan jaya Deli Serdang," kata Budi.

Diketahui kalau besaran UMK Deli Serdang tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan yang terbesar kedua di Sumatera Utara.

Untuk yang paling besar masih dipegang oleh Kota Medan dengan besaran Rp 3.769.082.

(dra/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini