TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tatkala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan.
Sebab, menembakkan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk.
Sesekali keduanya terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan.
Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
"Siap, kami sampaikan masih pikir-pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim.
Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa.
Bahkan, M Ilham, putra sulungnya, berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang harus dihentikan sementara waktu.
Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada.
"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan.