TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu atas kasus penembakan seorang siswa di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militerm, membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur yang menjerat keduanya dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Hakim menilai tindakan kedua terdakwa sudah berlebihan dengan menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban yang masih sekolah meninggal.
Sebelumnya MAF (13) meninggal dunia ditembak anggota TNI. Peristiwa itu terjadi di jalan lintas Sumut tepatnya di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban yang disebut hendak ikut tawuran dikejar terdakwa menggunakan mobil dan ditembak pada bagian dada hingga tewas.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan