TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan motif mahasiswa bernama Herdis Permana (20) yang bunuh pacarnya WW (19) karena diberitahu soal kabar telat datang bulan.
Adapun mahasiswa di salah satu kampus Tasikmalaya bernama Herdis Permana tega menghabisi nyawa kekasihnya WW karena sudah telat haid dua bulan.
Herdis Permana mahasiswa di Tasikmalaya itupun dengan tega menghabisi nyawa kekasihnya yang sudah bersamanya selama 4 tahun dengan sadis.
Inilah sosok dan motif Herdis Permana tega bunuh pacarnya WW.
Sosok Herdis Permana
Adapun Herdis Permana merupakan mahasiswa di salah satu kampus Tasikmalaya.
Herdis Pemana sudah berpacaran dengan WW selama empat tahun lamanya.
Herdis tega bunuh kekasihnya WW lantaran kesal diberitahu oleh korban karena sudah telat menstruasi 2 bulan
Diakui Herdis, sebelum menghabisi nyawa korban, mahasiswa tersebut sempat meminta kekasihnya itu mengugurkan kandungannya karena diduga hamil.
Namun pada pertemuan selanjutnya, pelaku kesal dan emosi karena ia tak memperoleh kejelasan apakah korban sudah melakukan aborsi atau tidak.
Denagn gelap mata, pelaku akhirnya memukul punggung korban dengan tangan kosong hingga kekasihnya itu terjatuh.
Setelah itu, pelaku kemudian menganiaya kekasihnya dengan potongan kayu dan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, mahasiswa tersbeut juga melukai leher korban menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali lalu mendorong korban yang sudah tak bernyawa ke dalam semak-semak.
Bahkan mirisnya, setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku masih santai pergi ke kuliah.
Dalam keterangan unggahan Instagram @frix.id disebutkan bahwa korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.
"Herdis Permana (20) mahasiswa tega bunuh Kekasihnya WW (19) di Tasikmalaya, akui jalin hubungan selama 4 tahun dan kesal lantaran korban telat menstruasi 2 bulan," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Baca juga: PENGAKUAN Herdis Mahasiwa Tasikmalaya Bunuh Pacar Usai Diberitahu Telat Haid, Kesal Tak Digugurkan
Baca juga: TERKUAK Pesan Terakhir Junita Sebelum Hilang, Padahal 2 Hari Lagi Mau Nikah, Keluarga Tahan Malu
Kronologi dan Motif
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika korban mengunjungi kampus pelaku dan mengakui bahwa ia tidak mengalami menstruasi selama dua bulan.
Korban kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab, karena merasa takut hamil.
Pelaku, yang menduga bahwa korban hamil, sempat menyuruh agar korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak.
Zaenal menceritakan bahwa kemudian korban dan pelaku berboncengan menggunakan motor korban tanpa tujuan yang jelas, hingga akhirnya dibawa ke lokasi penemuan mayat.
"Kemudian korban beserta pelaku berboncengan menggunakan motor milik korban. Berjalan tanpa tujuan yang jelas, sampai dibawa ke lokasi tempat penemuan mayat. Mengingat kondisi yang sepi, ternyata pelaku sudah berniat menghabisi korban dengan bawa balok kayu dan pisau," ujar Zaenal di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Dalam suasana yang sepi, pelaku rupanya sudah memiliki niat untuk mengakhiri nyawa korban, membawa balok kayu dan pisau.
Mereka turun dari motor, dan cekcok terjadi di lokasi tersebut.
Pelaku mengambil tindakan kekerasan dengan memukuli korban.
Namun, tanpa alasan yang jelas, pelaku menarik tangan korban dengan keras, menyebabkan korban jatuh dan tersungkur.
Pelaku kemudian mengeluarkan kayu dari tasnya dan memukul punggung korban dua kali, serta kepala korban tiga kali menggunakan kayu.
Meskipun korban masih hidup dan lemah, pelaku tidak berhenti di situ.
Melihat korban masih bernapas, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke rusuk dan leher korban hingga akhirnya tewas.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri dengan membawa motor korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya luka robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam di punggung, dan luka di leher. Kejadian ini dianggap sebagai pembunuhan berencana.
"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya.
Pelaku dijerat pada Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.
Dalam pengakuan pelaku bernama Herdis, ia mengatakan dirinya sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya membunuh kekasihnya karena merasa putus asa.
Baca juga: VIRAL ATAP Rumah Rusak Diterjang Penerjun Payung TNI, Warga Ini Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Baca juga: Sosok Junita Calon Pengantin di Palembang Hilang Misterius, Padahal Tinggal 2 Hari Jelang Nikah
Herdis Menyesal
"Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," sesal Herdis Permana (20), mahasiswa Tasikmalaya, Jawa Barat seusai membunuh dan membuang jasad kekasihnya WW (19) pada Rabu (29/11/2023).
Herdis yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Tasikmalaya itu nekat menghabisi kekasihnya setelah mendengar WW telat datang bulan.
Jasad gadis asal Ciamis, Jawa Barat itu ditemukan tanpa identitas di lahan kosong yang penuh semak-semak di Kampung Puteran Kaler.
"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya gak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.
Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter