Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hendri Cahaya Putra (26) tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah membuat pengakuan menggemparkan.
Saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dan Kasat Reskrim AKP Arlin Parlindungan, pria yang bekerja sebagai montir ini menyatakan telah mencabuli 27 anak laki-laki.
Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa.
Jumlah ini diperkirakan dilakukan predator seksual tersebut selama kurun setahun belakangan.
"Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya,"kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel. Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya.
Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban.
Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.
Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu.
Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut.
"Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."
Diberitakan sebelumnya, Polres Tapanuli Tengah menangkap Hendri Cahaya Putra (26) predator sodomi puluhan anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, tepatnya di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, modus tersangka ialah berpura-pura menawarkan bermain game kepada korban melalui handphone tersangka.
Setelah korban bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabuli nya.
Namun sebelum disodomi, pelaku mengikat korban dan menyumpal mulut korban dengan kain.
"Kemudian saat korban bermain game, pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban dengan cara diikat, pada bagian mulut menggunakan kain,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis (7/12/2023).
Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban.
Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.
Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar,"ungkap Kapolres.
(Cr25/tribun-medan.com)