Tuntut Pengangkatan P3K, Guru Honor Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut 

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Eti Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA: Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (FGTTPSU) tingkat SMA/SMK/SLB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut, Kamis (14/8/2025). Puluhan guru honorer ini tuntut pengangkatan P3K Paruh Waktu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatra Utara (FGTTPSU) tingkat SMA/SMK/SLB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut, Kamis (14/8/2025).

Puluhan guru honorer itu menuntut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sesuai dengan Keputusan Kementerian PAN RB, pengangkatan itu paling lama tanggal 20 Agustus 2025 mendatang.

Aksi pertama digelar di Kantor Pemprov Sumut dengan membentang berbagai poster yang mempertanyakan nasib mereka sebagai guru honorer.

Baca juga: HUT KE-80 RI di Istana Negara: Inilah Daftar Nama dan Honor Paskibraka 2025 dan Cadangannya

"Sudah bagaimana nasib kami Pak Gubsu, pengabdian kami butuh tanda jasa bukan tanda baca, kami butuh kepastian pengangkatan PPPK," tulisan dalam poster tersebut.

Sekretaris FGTTPSU Gaho mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut beberapa hal. Salah satunya kepastian untuk  guru honorer menjadi guru PPPK paruh waktu.

"Permintaan ini berdasarkan Kementerian RB bahwa seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN wajib hukumnya diangkat menjadi P3K paruh waktu hingga 20 Agustus 2025 mendatang," ucapnya.

Ia mengatakan, Kementerian PANRB telah menetapkan tanggal 20 Agustus sebagai batas diangkatnya para honorer yang terdaftar di BKN menjadi PPPK paruh waktu.

"Limit waktunya untuk itu per tanggal 20 Agustus, jadi 20 Agustus 2025 semua bisa terselesaikan, makanya kami ke sini untuk memastikan agar hal ini bisa dijalankan," ujarnya.

Gaho berharap, Pemprov Sumut bisa mempermudah jalan para tenaga honorer untuk menjadi PPPK paruh waktu tanpa adanya syarat yang ditentukan.

"Jadi kami minta Gubernur melalui Disdik dan BKD agar mengusulkan nama-nama honorer yang terdata di database BKN menjadi P3K paruh waktu tanpa syarat. Tidak hanya guru, tenaga tata usaha, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan lainnya," tuturnya.

Dikatakannya, pihak Pemprov Sumut sudah menemui mereka pada saat aksi. Mereka meminta para guru honorer bersabar karena lagi diproses oleh BKD.

"Tadi pihak Pemprov sudah temui kita, mereka bilang akan mengusahakan ini sampai tanggal 15 Agustus 2025 besok," ucapnya.

Setelah mendengar jawaban tersebut, para massa pun menuju ke DPRD Sumut. Sesampai di sana, tuntutan yang mereka sampaikan pun sama dengan tuntutan di Pemprov Sumut.

Dalam aksi di DPRD Sumut Ketua FGTTPSU, Aron Nababan menyampaikan tujuan kedatangannya untuk menuntut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2025 segera direalisasikan.

“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan. Diantaranya adalah guru dan tenaga kependidikan, kesehatan, teknis, pengelola umum operasional,” ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini