Selain itu, ia juga menyampaikan, pengadaan PPPK juga mencakup operator, pengelola, dan penata layanan operasional. Pengadaan paruh waktu tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
“Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan berbagai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengatakan, beberapa ketentuan tersebut juga telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Kemudian, telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dengan tahapan yang menyangkut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mengusulkan rincian kebutuhan dari PPPK paruh waktu kepada Menteri PAN/RB,” jelasnya.
Mendengar tuntutan tersebut, perwakilan DPRD meminta para massa untuk melanjutkan aksi ini dengan cara diskusi ke dalam Gedung DPRD Sumut hingga saat berita ini diterbitkan.