Sumut Terkini
Acak-acak dan Curi Isi Toko Ponsel, Pria di Tebingtinggi Diciduk Polisi
Primadani saat membuka tokonya di Jalan Sumatera, Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang pria berinisial LAS (28) berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga pelaku pencurian di toko ponsel Prima, milik Primadani (33), Sabtu (9/12/2023).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kejadian berawal Jumat (08/12/2023) pagi.
Primadani saat membuka tokonya di Jalan Sumatera, Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
"Saat akan membuka toko, ia melihat gembok toko miliknya sudah dalam keadaan rusak. Lalu ia masuk ke dalam toko untuk memeriksa. Ia melihat barang barang di toko tsudah berserakan dan sebagian barang barang miliknya sudah hilang," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (10/12/2023).
Setelah melihat isi tokonya diacak-acak, Primadani berinisiatif untuk membuka CCTV.
Dalam rekaman kamera pengawas itu, terlihat jelas ada orang yang masuk ke tokonya dan mengambil ribuan voucher isi ulang handphone dan uang tunai.
Dengan mengantongi hasil rekamanan CCTV Primadani kemudian mendatangi dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
"Karena merasa dirugikan korban kemudian membuat pengaduan. Total kerugiannya sekitar Rp 57 juta terdiri dari ribuan voucher isi ulang, kartu perdana, 10 unit handphone, uang tunai dan lainnya," ucap Agus.
Setelah menerima laporan masyarakat, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan disekitar TKP dan rekaman CCTV.
Sehari setelah kejadian yakni Sabtu (09/12/23) pukul 13.30, pelaku LAS (28) yang merupakan penduduk Kelurahan Karya Jaya berhasil diamankan Sat Reskrim saat berada di SPBU Berohol Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi.
"Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria pelaku pencurian di SPBU Berohol. Dari pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan seorang temannya yang belum tertangkap. Untuk pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," kata Agus.
(cr12/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.