Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Rinto Katana, Supir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ugal-ugalan Berkendara, 12 Orang Tewas

Editor: Satia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan supir bus Handoyo sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipali.

Diketahui, supir tersebut bernama Rinto Katana (28).

Dalam kejadian maut ini, 12 penumpang tewas usai bus mengalami kecelakaan di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Ketua Umum PSI Kaesang Sindir Ganjar Usai Debat Capres: Saya Bingung Positioningnya Seperti Apa?

Rio yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Tim Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ngawi Jawa Timur, Ditangkap Setelah Antar Anaknya Sekolah

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Bikin Bus Listrik Tahun Depan, Ini Pandangan Pengamat Transportasi

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Berita Terkini