TRIBUN-MEDAN.COM - Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap telah menjadikan Prabowo Subianto bahan candaan.
Capres nomor urut satu itu dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
APD membuat laporan karena meyakini Anies telah menyindir Prabowo saat berbicara di hadapan ulama se-Jambi pada 14 Desember lalu.
Menurut APD, Anies telah menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional saat debat perdana.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan APD bernama Yayan.
"....Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…," kata Anies, sebagaimana dituturkan ulang oleh Yayan.
Terkait laporan itu, Anies tidak mengambil pusing dan menanggapi dengan santai.
Menurut Anies dengan laporan tersebut, maka pelapor akan menjadi sosok terkenal.
Ia kemudian mempersilakan Bawaslu untuk menjalankan tugasnya.
"Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," jelas Anies di Rest Area 14, Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies mengatakan bahwa ia hanya menyampaikan pernyataan sesuai dengan fakta yang ada dan tidak ada unsur menyinggung paslon lain.
Menurut Anies, apa yang ia sampaikan merupakan pernyataan yang biasa saja.
Adapun laporan itu dibuat oleh APD pada Rabu (20/12) lalu.
APD menilai pernyataan Anies melanggar ketentuan kampanye.
Tepatnya melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu.
Isi pasal tersebut adalah melarang peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dilaporkan ke Bawaslu Karena Jadikan Prabowo Bahan Tertawaan, Anies: Pelapor Mau Terkenal,