TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Di perayaan natal dan tahun baru kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai kembali memberikan remisi kepada narapidana.
Sebanyak 56 dari 62 napi beragama Kristen mendapatkan pemotongan masa hukuman hingga bebas.
"Total keseluruhan warga hinaan beragama Kristen ada 62 orang. Yang memenuhi syarat pengusulan remisi khusus natal ada 56 orang," kata Kalapas Tanjungbalai,Sangapta Surbakti, Senin (25/12/2023).
Dari 56 orang tersebut, terdapat satu orang narapidana langsung bebas murni mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Untuk pemotongan 15 hari ada tiga orang, satu bulan 41 orang, satu bulan 15 hari ada sembilan orang, dan dua bulan ada tiga orang," jelasnya.
Ia mengaku, satu orang bebas tersebut mendapatkan pemotongan remisi dua bulan.
"Satu orang bebas, masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. Jadi dia bebas murni," katanya.
Katanya, 56 orang tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Selain itu, dalam menjalankan masa hukuman, petugas menilai seluruhnya telah berprilaku baik.
"Setelah ini, kami berharap para WBP tidak terlalu puas. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan, tetap ikuti aturan. Yang sudah bebas, saya berharap dapat menjadi contoh dan jangan masuk kemari ini. Jadilah contoh bagi teman-temanmu yang ada di dalam ini," harapnya.
(cr2/tribun-medan.com)