Dugaan Pemerasan

Jelang Pemeriksaan Firli Bahuri, Kubu SYL Desak Penjarakan Firli, Polda Sudah Ancam Jemput Paksa

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri

TRIBUN-MEDAN.com - Desakan agar Firl Bahuri ditahan terkait kasus pemerasan bukan saja muncul dari pegiat anti korupsi.

Kini kubu SYL pun mendesak Polda Metro Jaya memasukan pimpinan KPK nonaktif itu ke sel tahanan.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri sudah bertatus tersangka dalam kasus pemerasan  mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL

Setelah mangkir Firli dijadwalkan diperiksa lagi di Bareskrim Polri para Rabu (27/12/2023) besok. 


Apalagi, besok merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan yang tidak wajar dan tidak bisa diterima penyidik kepolisian.


"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus. Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).


Jamaludin menyebut desakan itu harus dilakukan agar tidak timbul spekulasi negatif di masyarakat jika terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.


"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," jelasnya.


Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespon Tribunnews.com apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.


Terlebih, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik pada hari yang sama.


Alasan Firli Bahuri Tak Hadir


Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebutkarena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.


"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.


Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.


"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini