"Iya ada lima yang dicoret. Pencoretan karena mereka menyampaikan SK Pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sudah lewat ditanggal 3 Desember. Kalau diverifikasi administrasi dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan yang wajib mundur. Ya itu orang abanglah yang menafsirkan (diduga dikaburkan)," ujar Ziaulhaq Kamis, (28/12/2023).
Zia menyebut awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut. Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang. Sekwan saat itu mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.
"Mereka rupanya staf non ASN di situ (Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Deli Serdang). Yang dari Provinsi ada dua orang dari Golkar dan PAN. Baru kemudian yang tiga lagi di DPRD Deli Serdang," kata Ziaulhaq.
Berikut daftar Caleg yang telah dicoret KPU Deli Serdang.
1. Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 7, Ir Mhd. Erpandi
2. PAN Dapil 6 nomor urut 11, Welly Susanto
3. Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 6, Lumban Jonson Parulian Panggabean.
4. PPP Dapil 1 nomor urut 2, T Said Husin
5. PPP Dapil 4 nomor urut 1 Andreansyah Spdi
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter