b. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan
c. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, Bakamla memiliki kewenangan:
a. Melakukan pengejaran seketika;
b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
c. Menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Organisasi
Organisasi Bakamla terdiri dari sejumlah posisi jabatan.
Adapun struktur jabatannya, yakni:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis;
d. Deputi Bidang Operasional dan latihan;
e. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro; masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian; dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, bunyi Pasal 10 Perpres No. 178/2014.
Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat; masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat; dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.