"Saya tekankan seluruh jajaran ASN UPT Pemasyarakatan khususnya di Lapas Labuhan Bilik ini agar menjaga netralitas ASN sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, saya kira demikian," kata Soetopo.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Labuhanbilik Armen Zain
mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta tim.
Armen Zain berharap melalui kunjungan ini, seluruh Petugas Lapas Kelas III Labuhan Bilik semakin memahami Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.
(*)