Setelah NIP dan SK pengangkatan ditetapkan, instansi pemberi kerja akan menerbitkan SPMT.
Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) merupakan pernyataan resmi bahwa CPNS tersebut wajib melaksanakan tugas. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT ditetapkan dalam jangka waktu satu bulan setelah CPNS diangkat.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan