Gaji PNS Naik

MULAI 1 Februari Berlaku Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dari Golongan 1 - IV, Berikut Rinciannya

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Naikkan Gaji PNS

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.

Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:

Golongan:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Halaman
123

Berita Terkini