TRIBUN-MEDAN.COM,- BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Meski begitu, tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)
3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah