Sumut Terkini

Forkopimca Kuala Adakan Pertemuan, Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek SF

Dan pertemuan ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah jurnalis di Kabupaten Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampak depan Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Beredar kabar unsur forkopimca di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar pertemuan terkait keberadaan Diskotek SF yang beroperasi tanpa mengantongi izin. 

Pertemuan itu diketahui dihadiri Kapolsek Kuala, AKP Royember Panjaitan, Camat Kuala, Imanta PA, hingga Danramil Kuala, Lettu Gunawan Sakti Lubis.

Dan pertemuan ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah jurnalis di Kabupaten Langkat.

Dalam surat berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor: 460-17/TT/2024 ini, pertemuan atau rapat koordinasi membahas Diskotek SF tersebut digelar di Aula Kantor Camat Kuala, Selasa (16/1/2024). 

Kantor Polres Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi
Kantor Polres Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Atas keberadaan tempat disko yang pernah disegel Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu ini, Polres Langkat pun mengendus adanya peredaran narkotika.

Sebab, keberadaan tempat disko tentu saja dibarengi dengan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto pun setuju dengan hal ini.

Artinya jika ada tempat dugem, menejemen pun diduga menyediakan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi. 

"Pasti itu (ada penjualan pil ekstasi)," ujar Hardiyanto, Senin (5/2/2024).

Lanjut Hardiyanto, ia juga sudah mendengar bahwa Diskotek SF pernah disegel. Bahkan menurut dia, Diskotek SF pun terancam disegel kembali.

"Sudah jalan suratnya untuk disegel, karena pemkab lagi ajukan surat ke perizinan," ujar Hardiyanto. 

Tampak depan Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024). 
Tampak depan Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024).  (HO)

Dikabarkan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.

Sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat. 

Apalagi diskotek yang dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.

"Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya," ujar Faisal, Rabu (31/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved