Sumut Terkini
Forkopimca Kuala Adakan Pertemuan, Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek SF
Dan pertemuan ini pasca pemberitaan yang dilakukan sejumlah jurnalis di Kabupaten Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Lanjut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek SF.
Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.
Bahkan muncul dugaan, bangunan diskotek yang ilegal ini atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
"Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak" ujar Faisal.
"Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi," sambungnya.
Jika semua dibebankan kepada provinsi, Faisal menambahkan, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada.
Ia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.
"Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami," ujar Faisal.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.