TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut hingga kini belum mampu menangkap Antoni Sitorus, diduga bos tambang Bitcoin sekaligus DPO pencurian arus listrik PLN sekitar Rp 19,7 miliar.
Lebih dari dua bulan pasca penggerebekan akhir Desember 2023 lalu, Antoni masih melenggang bebas berkeliaran tak tersentuh.
Hal ini berbeda dengan dua anak buahnya bernama Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manulang yang telah ditangkap dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Antoni belum diamankan.
Ia menyebut, status pria kelahiran Tanjung Balai itu sudah dimasukkan ke dalaï daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Januari 2024 lalu.
“Statusnya sudah DPO (belum diamankan),”singkat Hadi, Selasa (27/2/2024).
Sosok Antoni Sitorus
Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai 13 Maret 1984.
Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.
Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).
Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.
Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.
Sebelumnya, Polda Sumut telah merampungkan penyidikan kasus tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN ditaksir Rp 19,7 miliar.