TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu membuka sosialisasi teknis (Sostek) pemasyarakatan tentang kepatuhan internal dan kode etik petugas pemasyarakatan tahun 2024.
"Pemasyarakatan dipastikan akan kewalahan menghadapi jumlah warga binaan yang besar dibandingkan jumlah petugas. Sehingga fungsi intelijen harus digunakan," ujarnya kepada para petugas.
Ia menjelaskan, fungsi intelijen sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Bersiap Penilaian IRH untuk Seluruh Pemkab di Sumut
Selain itu, kata dia, para petugas harus melaporkan peristiwa seketika kepada kepala unit pelaksana teknis. Sehingga situasi kurang aman bisa diantisipasi dengan cepat.
"Kita undang BIN untuk memberikan kepatuhan internal yang berkaitan dengan satuan operasional," katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sumut menggandeng Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumut. Dan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen untuk memberikan materi kepatuhan internal.
Kepatuhan internal terkaitpaut dengan satuan operasional kepatuhan internal pemasyarakatan di lapas dan rutan.
"Hal ini dilakukan berkaitan dengan kode etik petugas pemasyarakatan agar terhindar dari pelanggaran etik," ungkapnya.
(*)