Berita Viral

Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Berikut Jumlah dan Ketentuannya

Editor: Liska Rahayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30

- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.

Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN.

Selain itu, perubahan jam kerja tersebut diharapkan tidak menurunkan pencapaian kinerja ASN.

Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Terkini