Berita Seleb

Imbas Bahas Aturan Speaker Bulan Puasa, Gus Mitfah Disentil Kemenag: Jangan Asbun, Gak Paham Nanya

Namun, pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

X/Kompas.com-Yustinus Wijaya Kusuma
Gus Miftah, pendakwah yang videonya bagi-bagi uang jadi viral dan disorot. 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini Gus Miftah seorang dai menyindir peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadrus Al-quran di bulan ramadhan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.

Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini kemudian viral di sejumlah media sosial.

Namun, pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pernyataan Gus Miftah terkesan asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Gus Miftah diwawancarai wartawan usai acara silaturahmi 1.000 Kyai Kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jateng, Minggu (22/10/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)
Gus Miftah diwawancarai wartawan usai acara silaturahmi 1.000 Kyai Kampung Tegal Raya dan Banyumas Raya di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jateng, Minggu (22/10/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi) (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," ujar Anna Hasbie dikutip dari Kemenag.go.id

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla, termasuk dalam pelaksanaan tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Edaran tersebut tidak melarang penggunaan speaker, namun mengatur agar penggunaan pengeras suara di dalam ruangan saja, untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," jelas Anna Hasbie.

Menanggapi kontroversi ini, Anna menekankan bahwa edaran ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk menciptakan suasana yang lebih syahdu dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved