TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mahdi (39) divonis pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
"Menghukum terdakwa Mahdi dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Selasa (19/3/2024).
Hakim dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Nelson, bahwa hal memberatkan, perbuatan terdakwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, anggota tim JPU Novalita mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Panggilan Bang Udin (belum tertangkap) yang mengatakan kepada terdakwa “ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg” lalu dijawab terdakwa “iya”.
Kemudian terdakwa bertanya apakah abang ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu namun Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin tidak ikut maka Bang Udin akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu kepada terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli dengan cara terdakwa mengambil 5 bungkus sabu dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam plastik asoi lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan terdakwa kedalam jok sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa," kata Jaksa, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa, lanjut Jaksa, menunggu kabar dari Bang Udin dirumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor handphone 082163838216 kepada terdakwa dan mengatakan ia tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan oleh Bang Udin dan orang tersebut menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan apakah sudah disiapkan dan terdakwa menjawab sudah disiapkan lalu terdakwa menyuruh orang tersebut menemui terdakwa di lokasi yang dimaksud dan Mahdi pergi mengendarai sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC dengan membawa 5 bungkus narkotika sabu seberat 5.000 gram yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
"Sesampainya dilokasi, terdakwa menunggu di belakang warung yang ada dijalan tersebut lalu sekira pukul 16.00 WIB datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian Polrestabes Medan (saksi Chandra Sitepu, saksi Bastanta Kaban dan saksi Mayunis) menanyakan nama terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan yang merasa curiga atas gerak gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa," ucapnya.
Lalu terdakwa menunjuk sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir berada 3 meter dari tempat duduk terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram.
"Kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa kerumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Warni I No.09, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 50 butir pil extasy warna pink dari bawah Kasur didalam kamar tidur terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 18 gram, 5 bungkus narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram dan 8 bungkus kecil plastik berisi sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 400 gram dari bawah meja kompor didalam dapur rumah terdakwa," beber Jaksa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut yang diakui oleh terdakwa diperolehnya atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Tanjung Balai yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta dan barang bukti pil extasy dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Idi Aceh Timur yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta.
Terdakwa menerangkan sudah 3 bulan lamanya disuruh oleh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil extasy sesuai perintah dari Bang Udin.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)