KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Akan Tuntut Ganti Rugi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kereta Api (KA) Putri Deli (U76A) terlibat kecelakaan dengan truk bermuatan pupuk di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Menurut Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, kecelakaan itu terjadi, pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 20.24 WIB.
Katanya, saat itu kereta api melintas dari arah Medan menuju Tanjung Balai.
Kemudian saat melintas di perlintasan tersebut, mobil truk BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Mobil truk itu pun mengalami mogok di tengah jalur tersebut.
Hingga kereta api langsung menghantamnya.
"Petugas masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka karena terjepit.
Keduanya sudah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan," kata Anwar, Selasa (19/3/2024).
.
Ia menyampaikan, saat itu kereta api tersebut sedang membawa ratusan penumpang.
"Kondisi penumpang selamat," sebutnya.
Anwar mengatakan, akibat kecelakaan itu kereta api Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena mengalami kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur.
"Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa Kereta Api yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui," ucapnya.
Dikatakannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan Kereta Api, atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli," bebernya.
"PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya, agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api," sambungnya.
Lebih lanjut, atas kejadian ini Anwar mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," pungkasnya
(Cr11/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya Tribun Medan