Berita Viral
RESMI! Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemenaker: Walau Mitra
Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini kata Indah, kurir dan Ojol termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.
Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 12 Ramadan Muhammadiyah Aceh, Medan dan Padang
Baca juga: Sosok Jannes Kilon Diaz, Warga Tebingtinggi Mengaku Nabi Punya Mukjizat Super Telepati
Eks Menaker: Tidak Sesuai dengan Peraturan yang Ada
Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara merespon soal perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Hanif, pernyataan Kemenaker soal THR ojol tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Indah Anggoro Putri
kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari r
THR
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Tribun-medan.com
KAPOLRI TEGAS! Demokrasi Tak Boleh Jadi Alat Penghambat Kemajuan Negara |
![]() |
---|
BIRPTU Rizka yang Bunuh Brigadir Eso Hadir di Rekonstruksi, Warga Berbondong-Bondong Ingin Menonton |
![]() |
---|
PEMUDA di Palembang Tewas Dibacok Tetangga, Ayah Korban: Anak Saya Belum Minum Obat 6 Hari |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Briptu Rizka Jalan Santai di Rekonstruksi Kematian Suaminya Brigadir Esco, Cuek Disoraki |
![]() |
---|
SETELAH Nasehati Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Minta Prabowo Berlakukan Hukum Islam di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.