Berita Viral

RESMI! Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemenaker: Walau Mitra

Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

HO
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri 

“Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.

Baca juga: Barcelona Makin Gacor Semenjak Xavi Umumkan Akan Resign, Lewandowski Beberkan Kemajuan Barca

Baca juga: PDIP dan PKB Cecar Mensos Risma Soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan: Kita Harap Ibu Berteriak

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved