Berita Viral
RESMI! Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemenaker: Walau Mitra
Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).
Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.
Baca juga: Barcelona Makin Gacor Semenjak Xavi Umumkan Akan Resign, Lewandowski Beberkan Kemajuan Barca
Baca juga: PDIP dan PKB Cecar Mensos Risma Soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan: Kita Harap Ibu Berteriak
(*/tribun-medan.com)
Indah Anggoro Putri
kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari r
THR
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Tribun-medan.com
| SEBUT Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Tak Gentar Dipolisikan: Gak Pantas! |
|
|---|
| NASIB PILU Guru Firman Dipaksa Minta Maaf Karena Share Video Kelas Ambruk, Padahal Niat Agar Dibantu |
|
|---|
| SUDAH SETAHUN Karin Bocah 2 Tahun Hilang di Belakang Rumah Belum Ditemukan, Orangtuanya Malah Pisah |
|
|---|
| Pengakuan RSUD Grati Pasuruan Ogah Pinjamkan Troli hingga Jasad Diangkat Keluarga, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| NASIB Manaf Zubaidi Kehilangan Jabatan di UPB Imbas Debat Dengan Dedi Mulyadi, Eks Jaksa Kena Sentil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.