Berita Viral
RESMI! Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Kemenaker: Walau Mitra
Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).
Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.
Baca juga: Barcelona Makin Gacor Semenjak Xavi Umumkan Akan Resign, Lewandowski Beberkan Kemajuan Barca
Baca juga: PDIP dan PKB Cecar Mensos Risma Soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan: Kita Harap Ibu Berteriak
(*/tribun-medan.com)
Indah Anggoro Putri
kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari r
THR
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Tribun-medan.com
KAPOLRI TEGAS! Demokrasi Tak Boleh Jadi Alat Penghambat Kemajuan Negara |
![]() |
---|
BIRPTU Rizka yang Bunuh Brigadir Eso Hadir di Rekonstruksi, Warga Berbondong-Bondong Ingin Menonton |
![]() |
---|
PEMUDA di Palembang Tewas Dibacok Tetangga, Ayah Korban: Anak Saya Belum Minum Obat 6 Hari |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Briptu Rizka Jalan Santai di Rekonstruksi Kematian Suaminya Brigadir Esco, Cuek Disoraki |
![]() |
---|
SETELAH Nasehati Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Minta Prabowo Berlakukan Hukum Islam di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.