Tugas dan wewenang: Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian bahasa dan sastra.
9. Pengembang Program Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Anak Usia Dini
Tugas dan wewenang: Menyusun program teknis pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
10. Analis Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non formal
Kualifikasi Pendidikan: S1 Pendidikan Anak Usia Dini
Tugas dan wewenang: Melakukan analisis pengembangan pendidikan yang berlaku untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter