Berita Medan

Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Kenal di Medsos

Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Fiji Marsal, sedang digiring oleh petugas ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Minggu (31/3/2024).

Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.

"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone. 

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

 

Berita Terkini