Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.
"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter