Padahal, tahun 2022 silam, lokasi hiburan Diskotek Blue Star tersebut sudah pernah disegel lantaran melanggar Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu, Perda No 8 tahun 2019 tentang penyelenggraan ketertiban umum, Perbup Nomor 1 tahun 2019 dan Perbup No 34 tahun 2009.
Setelah sempat disegel, ternyata hiburan malam ini kembali beroperasi dengan bebas.
Meski sudah terang-terangan melanggar dan diduga jadi tempat peredaran narkoba layaknya Diskoket Sky Garden yang sudah ditindak, tapi Diskotek Blue Star belum juga dirobohkan.
Bahkan beredar kabar, di dekat Diskotek Blue Star ini ada sejumlah barak narkoba layaknya di Diskotek Sky Garden.
Informasi menyebutkan, lokasi barak narkoba yang kabarnya ada di dekat Diskotek Blue Star itu tak jauh dari barak kuda atau kandang kuda.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan