"Sesuai aturan yang mengatur Perpres 94 di Pasal 31, dan ini sudah ditangani, kita dapat informasi awal melalui media sosial, untuk memudahkan penanganan prosesnya, yang bersangkutan kita bebaskan tugaskan," ujar Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/4/2024).
Lanjut Faisal, saat ini Pemkab Langkat telah bersurat dengan Polres Binjai, soal penganan kasus yang dialami Muhammad Ridwan.
Disinggung soal Muhammad Ridwan dikabarkan positif narkoba, Faisal tak mengamininya.
"Kita belum mendapat informasi kalau tes urin yang bersangkutan positif narkoba dari Polres Binjai," ujar Faisal.
"Insyaallah dalam waktu dekat, akan kita sampaikan secara resmi," sambungnya.
(cr23/tribun-medan.com)