Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti.
Melainkan kata Refly Harun adalah keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan.
Seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Artikel diolah dari tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan