CPNS 2024

Syarat Minimal IPK di Kemenhub yang Harus Diperhatikan Calon Pelamar CPNS 2024

Penulis: Rizky Aisyah
Editor: Randy P.F Hutagaol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.

Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum. Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.

Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan. Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

Berita Terkini